Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap desa.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 57 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2014,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.113 Tahun 2014, perda No.1 Tahun 2009,
  7. Peraturan Daerah No.16 Tahun 2015

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016 dalam 17 pasal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
57 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.57, TBD No.57, LL KAB.SAMBAS: 12 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.2 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar