Peraturan Bupati Sambas Nomor 58 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 58 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka kelancaran pemberian Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman perkebunan (STD-B) dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan pemberian STD-B kepada Kepala Dinas.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 58 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
  3. Undang-Undang No.12 Tahun 1992,
  4. Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Undang-Undang NO.39 Tahun 2014,
  7. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
  8. Peraturan Bupati No.47 Tahun 2008,
  9. Peraturan Bupati No.19 Tahun 2014

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
maksud dan Tujuan;
Kewenangan STD-B;
Pelimpahan Kewenangan STD-B;
Tata Laksana Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
58 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
BD.2015/NO.58, TBD No.58, LL KAB.SAMBAS: 9 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (639.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar