Peraturan Bupati Sambas Nomor 58 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 58 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka kelancaran pemberian Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman perkebunan (STD-B) dipandang perlu melimpahkan kewenangan penandatanganan pemberian STD-B kepada Kepala Dinas.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 58 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
- Undang-Undang No.12 Tahun 1992,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Undang-Undang NO.39 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Bupati No.47 Tahun 2008,
- Peraturan Bupati No.19 Tahun 2014
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
maksud dan Tujuan;
Kewenangan STD-B;
Pelimpahan Kewenangan STD-B;
Tata Laksana Penyelenggaraan Pelayanan Non Perizinan;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.