Peraturan Bupati Sambas Nomor 60 Tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 60 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 60 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pedoman perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil serta pegawai tidak tetap di lingkungan pemerintah kabupaten sambas tahun anggaran

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 60 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.5 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  5. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
  6. Peraturan Bupati No.46 tahun 2015

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan pasal 4, pasal 10, pasal 23 Peraturan Bupati No.46 Tahun 2015;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
60 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas dalam Negeri dan Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Serta Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2016

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
01 Januari 2016

Sumber
BD.2015/NO.60, LL KAB.SAMBAS: 5 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (641.72 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar