Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tugas dan wewenang Dewan Pengawas PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang telah diatur pada pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut agar dapat dilaksanakan secara sistematis;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014,Peraturan Bupati No.54 Tahun 2008
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas;
Sekretaris Dewan Pengawas;
Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.