Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tugas dan wewenang Dewan Pengawas PDAM Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas yang telah diatur pada pasal 27 dan pasal 28 Peraturan Daerah kabupaten Sambas Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan daerah air minum (PDAM) Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas perlu dilakukan pengaturan lebih lanjut agar dapat dilaksanakan secara sistematis;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2007,
  4. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008,
  8. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  9. Peraturan Pemerintah No.96 Tahun 2012,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.52 Tahun 2012,
  12. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
  13. Peraturan Daerah No.7 Tahun 2010,
  14. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2014,Peraturan Bupati No.54 Tahun 2008

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas;
Sekretaris Dewan Pengawas;
Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tugas Pokok dan Fungsi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2016

Berlaku Tanggal
22 Maret 2016

Sumber
BD.2016/NO.3, TBD No.3, LL KAB. SAMBAS: 8 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (793.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar