Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif pelayanan pusat kesehatan masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.40 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.25 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang No.36 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang No.24 Tahun 2011,
  6. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.61 Tahun 2007,
  8. Peraturan Menteri Kesehatan No.69 Tahun 2013,
  9. Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013,
  10. Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas;
Sekretaris Dewan Pengawas;
Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Tarif Pelayanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
01 April 2016

Diundangkan Tanggal
01 April 2016

Berlaku Tanggal
01 April 2016

Sumber
BD.2016/NO.4, TBD No.4, LL KAB. SAMBAS: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bupati Sambas Nomor 32 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 11 TAHUN 2014 TENTANG TARIF PELAYANAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN SAMBAS

Download PDF (913.77 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar