Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten Sambas dan Rencana Aksi Daerah Pencegahan dan Penanganan Perdaganagan Orang Kabupaten Sambas Tahun 2016-2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan pasal 7 dan pasal 25 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2015 tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang, perlu menetapkan peraturan bupati tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kabupaten Sambas dan Rencana Aksi Daerah pencegahan dan penanganan perdagangan orang kabupaten Sambas tahun 2016-2020;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.4 Tahun 1979,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.7 Tahun 1984,
- Undang-Undang No.3 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.19 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.39 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2000,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.13 Tahun 2006, Uu No.21 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.11 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden No.69 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.7 Tahun 2007,
- Peraturan Gubernur No.5 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.3 Tahun 2015
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum;
Gugus Tugas;
kedudukan dan Tugas Gugus Tugas;
Susunan Organisasi;
Rencana Aksi Daerah;
Evaluasi;
Anggaran;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 8 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.