Peraturan Bupati Sambas Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2017
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 14 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa hasil penjaringan aspirasi yang secara formal diformulasikan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) merupakan dokumen perencanaan tahunan yang selanjutnya dinyatakan sebagai rencana kerja pembangunan daerah (RKPD);
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 14 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008,
- Peraturan Presiden No.2 Tahun 2015,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.14 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah 4 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sambas Tahun 2017 dalam 6 pasal
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Lampiran I – Perbup Nomor 14 Tahun 2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.