Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Bupati Sambas Nomor 46 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sambas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pad Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017,
  7. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016,
  8. Peraturan Bupati No.46 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pembentukan;
Kedudukan, Tugas dan Fungsi;
Organisasi;
Tata Kerja;
Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan;
Eselon;
Ketentuan Lain-Lain;
Pembiayaan;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
2 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.2, LL Kab. Sambas : 7 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (716.9 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar