Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap kriteria unit pelaksana teknis pada Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas, terdapat beberapa Unit Pelaksana Teknis Dinas yang tidak memenuhi persyaratan dan/atau kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Daerah dan cabang Dinas;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 5 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.5 Tahun 2014, Uu No.23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2017,
  6. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2008,
  7. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pencabutan Peraturan Bupati No.52 Tahun 2009, Peraturan Bupati No.53 Tahun 2009, Peraturan Bupati No.54 Tahun 2009

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
5 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pencabutan Atas Beberapa Peraturan Bupati Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Perikanan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2019

Berlaku Tanggal
02 Januari 2019

Sumber
BD.2019/NO.5, LL Kab. Sambas : 3 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (345.87 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar