Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Larangan Roda Enam Atau Lebih Melintasi Jembatan Asam dan Jembatan Batu di Kabupaten Sambas
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa jembatan batu dan jembatan asam merupakan prasarana vital bagi perekonomian masyarakat Kabupaten Sambas;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 9 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.38 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.22 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2012,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2013,
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.2 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah No.9 Tahun 2008, Keputusan Menhub No.KM.69 Tahun 1993
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup;
Larangan Roda Enam Atau Lebih Melintasi Jembatan Asam dan Jembatan Batu;
Kewajiban;
Pengecualian;
Pengalihan Arus Lalu Lintas;
Pembinaan dan Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.