Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2019

Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2019 Tentang Peta Batas Desa Antara Desa Sentebang Kecamatan Jawai Dengan Desa Sempadian Kecamatan Tekarang

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Sentebang Kecamatan Jawai dengan Desa Sempadian Kecamatan Tekarang;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 53 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.4 Tahun 2011,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
  6. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.137 Tahun 2017,
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.141 Tahun 2017,
  12. Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015,
  13. Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Batas Desa;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
53 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peta Batas Desa Antara Desa Sentebang Kecamatan Jawai Dengan Desa Sempadian Kecamatan Tekarang

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
BD.2019/NO.53, LL Kab. Sambas : 7 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (2.11 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar