Peraturan Bupati Sambas Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Peta Batas Desa Antara Desa Sentebang Kecamatan Jawai Dengan Desa Matang Segarau Kecamatan Tekarang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 54 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa antara Desa Sentebang Kecamatan Jawai dengan Desa Matang Kecamatan Tekarang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 54 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
- Undang-Undang No.4 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2014,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.45 Tahun 2016,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.137 Tahun 2017,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.141 Tahun 2017,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Batas Desa;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.