Peraturan Bupati Sambas Nomor 84 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sambas Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sambas Nomor 84 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian nomenklatur pada jabatan pelaksana.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 84 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  3. Undang-Undang No.23 Tahun 2014
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  6. Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008
  8. Permenpan rb Nomor 38 Tahun 2017
  9. Permenpan rb No.41 Tahun 2018
  10. Menpan rb No.1 Tahun 2020
  11. Peraturan Daerah Kab.Sambas Nomor 4 Tahun 2016.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Maksud dan Tujuan;
Nomenklatur Jabatan Pelaksana;
Pengangkatan dan Pemindahan;
Perubahan dan/atau Penambahan Jabatan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sambas

Nomor
84 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas

Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
30 Desember 2020

Berlaku Tanggal
30 Desember 2020

Sumber
BD.2020/NO.85 LL Kab. Sambas : 49 Hal

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sambas Nomor 84 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.95 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar