Peraturan Bupati Sambas Nomor 85 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sambas Nomor 85 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa petunjuk teknis Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan telah diatur dengan Peraturan Bupati Sambas Nomor 29 Tahun 2016.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sambas Nomor 85 Tahun 2020 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang No.6 Tahun 1983
- Undang-Undang No.17 Tahun 1997
- Undang-Undang No.19 Tahun 1997
- Undang-Undang No.14 Tahun 2002
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004
- Undang-Undang No.15 Tahun 2004
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009
- Undang-Undang No.2 Tahun 2012
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
- Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000
- Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2016
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.55 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Sambas Nomor 8 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab.Sambas No.4 Tahun 2016
- Peraturan Bupati Sambas Nomor 29 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sambas Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan. Yang diubah adalah Pasal 21 ayat (1) angka 1.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.