Peraturan Bupati Samosir Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/jasa (UKPBJ) Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Samosir Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 75 ayat (1) Peraturan Presjden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, mengamanatkan agar dibentuk Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang melaksanakan fungsi pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pelayanan administratif dan pembinaan Aparatur Sipil Negara di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota;
- Sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota, mengamanatkan agar Bupati/Wali Kota, membentuk UKPBJ Daerah Kabupaten/Kota yang ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota untuk melaksanakan tugas dan fungsi UKPBJ di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimasud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Samosir tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Samosir Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2018
- Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018.
Sub Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa;
Sub Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE);
Sub Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.