Peraturan Bupati Samosir Nomor 34 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Samosir Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Benda Berharga yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Samosir Nomor 34 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Benda berharga sebagai sarana pemungutan Retribusi Daerah yang kondisinya rusak/cacat, hilang tidak efisien, tidak diperforasi, tidak memiliki nomorator, telah mengalami perubahan nilai nominal dan/atau habis masa berlaku penggunaannya serta adanya perubahan dasar hukum pemungutan retribusi, sehingga tidak dapat digunakan lagi, perlu dilakukan penghapusan dan pemusnahan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Samosir Nomor 34 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
  8. Peraturan Daerah Kab. Samosir Nomor 7 Tahun 2006
  9. Peraturan Daerah Kab. Samosir Nomor 8 Tahun 2006
  10. Peraturan Daerah Kab. Samosir Nomor 12 Tahun 2011
  11. Peraturan Daerah Kab. Samosir Nomor 13 Tahun 2011
  12. Peraturan Daerah Kab. Samosir Nomor 14 Tahun 2011.

Tujuan dan Dasar Penghapusan;
Prosedur Penghapusan;
Pemusnahan Benda Berharga.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Samosir

Nomor
34 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Tata Cara Penghapusan dan Pemusnahan Benda Berharga yang Digunakan Sebagai Sarana Pemungutan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2019

Sumber
BD.2019/NO.34

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Samosir Nomor 34 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar