Peraturan Bupati Samosir Nomor 75 Tahun 2019 Tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir
ABSTRAK
Peraturan Bupati Samosir Nomor 75 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyatakan Lembaga Negara, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, serta BUMN dan/ atau BUMD wajib memiliki Jadwal Retensi Arsip;
- dan berdasarkan Surat Kepala Arsip NasionaL Republik Indonesia Nomor B-PK.02.09/217/2019 Kabupaten Samosir tanggal 19 Desember 2019 tentang Persetujuan Jadwal Retensi Arsip (JRA) Fasilitatif Fungsi Keuangan Pemerintah Kabupaten Samosir.
Dasar hukum Peraturan Bupati Samosir Nomor 75 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Keputusan Presiden Nomor 105 Tahun 2004
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2012
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015
- Peraturan Bupati Samosir Nomor 56 Tahun 2017.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, jadwal retensi arsip, jenis arsip, dan ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.