Peraturan Bupati Sanggau Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah Kabupaten Sanggau Tahun 2015
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sanggau Nomor 8 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, perlu disusun rencan pembangunan daerah (RKPD);
Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 8 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.17 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.28 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.26 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.90 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2012,
- Peraturan Presiden No.5 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.54 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah No.1 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah No.27 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kalbar No.5 Tahun 2013,
- Peraturan Daerah Sanggau No.5 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Sanggau No.5 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Sanggau No.3 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Sanggau No.16 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang:
Ketentuan Umum, Rencana Kerja Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi dan Ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.