Peraturan Bupati Sanggau Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Satuan Biaya Bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas bupati dan wakil bupati sanggau dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat serta stabilitas daerah bagi kelancaran pembangunan perlu adanya koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  3. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  5. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1988,
  6. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  7. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.13 Tahun 2006,
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.1 Tahun 2014,
  10. Peraturan Daerah No.12 Tahun 2007,
  11. Peraturan Bupati No.3 Tahun 2010.

Dalam Peraturan Bupati ini diatur Tentang:
Satuan Biaya Bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah terdiri atas 4 pasal

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
10 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Satuan Biaya Bagi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2014

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2014

Berlaku Tanggal
30 Mei 2014

Sumber
BD.2014/NO.10, TBD No.10, LL KAB SANGGAU : 7 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.13 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar