Peraturan Bupati Sanggau Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Alokasi dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sanggau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sanggau;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sanggau Nomor 5 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
  2. Undang-Undang No 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang No 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014,
  5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018,
  6. Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013,
  7. Peraturan Menteri Kesehatan No 28 Tahun 2014,
  8. Peraturan Menteri Kesehatan No 21 Tahun 2016,
  9. Peraturan Bupati No 32 Tahun 2019

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Manfaat Jaminan Kesehatan;
Alokasi Pemanfaatan Dana Non Kapitasi;
Pertanggung Jawaban dan Pelaporan;
Pembinaan dan Pengawasan;
Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sanggau

Nomor
5 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Alokasi dan Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sanggau

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2020

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2020

Berlaku Tanggal
02 Januari 2020

Sumber
BD.2020/NO.5, LL Kab. Sanggau: 6 HAL

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (872.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar