Peraturan Bupati Sekadau Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Batas Jumlah SPP-UP dan SPP-GU Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 3 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka ketertiban dan kelancaram plaksanaan belanja SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, maka dipandang perlu menetapkan besaran pagu UangPersedian/Ganti Uang (UP/GU) tahun Anggaran 2014 sesuai ketentuan pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 3 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2013,
- Peraturan Bupati Sekadau Nomor 32 Tahun 2013.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Batas Maksimum Jumlah SPP-UP, SPP-GU Dan Teknis Permintaan Pembayarannya;
Pertanggung Jawaban;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 3 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.