Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Sekadau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor. 04 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 tahun 2008, yang selanjutnya dirubah kembali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sekadau;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1994,
- Undang-Undang Nomor 34 tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008,
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan BencanaNo. 3 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 07 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Susunan Organisasi, Kedudukan Tugas Dan Fungsi;
Tata Kerja;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.