Peraturan Bupati Sekadau Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 12 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib aministrasi penghapusan piutang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penghapusan piutang Pajak Daerah dan retribusi Daaerah yang tidak dapat ditagih lagi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 12 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
- Peraturan Pemerintah republic Indonesia Nomor 58 tahun 2005,
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 68/PMK.03/2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 6 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi daerah Yang Dapat Dihapuskan;
Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.