Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2014

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Harga Dasar Bibit Ternak Babi di Balai Pembibitan Ternak Babi Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2012, pasal 2 huruf (g) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 16 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956,Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992,
  2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977,
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
  9. Peraturan Pemerrintah Nomor 95 Tahun 2012,
  10. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008,
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 08 Tahun 2008,
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 01 Tahun 2012,

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Asas Dan Tujuan;
Penetapan Struktur Dan Besarnya Harga Dasar Bibit Ternak Babi;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
16 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Harga Dasar Bibit Ternak Babi di Balai Pembibitan Ternak Babi Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
07 April 2014

Diundangkan Tanggal
07 April 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.8, LL KAB. SEKADAU: 4 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (696.67 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar