Peraturan Bupati Sekadau Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan dan Pemeliharaan Moda Transportasi Dana Alokasi Khusus Sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 19 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07 Tahun 2012, dalam rangka tertib administrasi dan teknis pengelolaan, Bupati wajib menyusun operasional pengelolaan dan pemeliharaan moda transportasi Dana Alokasi Khusus sarana Daerah Tertinggal Tahun 2013;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 19 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 07 Tahun 2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pengelola;
Tata Cara Persyaratan Calon Pengelola;
Penetapan Pengelola Moda Transportasi;
Operasional Moda Transportasi;
Hak Dan Kewajiban;
Larangan;
Jangka Waktu Pemanfaatan Moda Transportasi;
Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;
Pengawasan;
Sanksi;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.