Peraturan Bupati Sekadau Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sekadau Nomor 32 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Bupati menetapkan batas waktu penerbitan surat pengesahan laporan pertanggungjawaban pengeluaran dan sanksi keterlambatan penyampaian laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 220 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 32 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004, uU Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2010,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 2 Tahun 2014,
- Peraturan Bupati Sekadau Nomor 09 Tahun 2009,
- Peraturan Bupati Sekadau Nomor 10 Tahun 2009.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Penerimaan daerah;
Pengeluaran Anggaran;
Penyelesaian Uang Persediaan;
Akuntansi Dan Pelaporan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.