Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelayanan kesehatan masyarakat merupakan salah satu kebutuhan dasar bagi setiap warga Negara yang berdasarkan kepada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, dinyatakan bahwa setiap Rumah Sakit mempunyai hak menerima imbalan Jasa Pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif dan penghargaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  8. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983,
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,
  13. Peraturan Pemerinta Nomor 79 Tahun 2005, Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2001,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/KMK 03/1998,Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228/MENKES/III/2002, Keputusan Menteri Dalam Negeri 245 Tahun 2004,
  15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013,
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 tahun 2008,
  17. Peraturan Bupati Sekadau Nomor 39 Tahun 2014, Keputusan Bupati Sekadau Nomor 445/374/RSUD/2014.

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Obyek Dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi;
Struktur Dan Besarnya Tarif;
Tata Cara Perhitungan Dan Pengelolaan Retribusi;
Pengembalian Jasa Pelayanan;
Pelayanan Bagi Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Pegawai Negeri Sipil Dan Lembaga/Perusahaan;
Wilayah Pemungutan;
Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang;
Tata Cara Penagihan, Pemungutan Dan Pembayaran;
Sanksi Administrasi;
Keberatan;
Kelebihan Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluwarsa Penagihan;
Ketentuan Pidana;
Penyidikan;
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
42 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.42, LL KAb. SEKADAU: 27 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sekadau Nomor 42 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (7.25 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar