Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2014

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan ketentuan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Jenjang nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau;

Dasar hukum Peraturan Bupati Sekadau Nomor 45 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah: Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
  6. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009,
  7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  8. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014,
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005,
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010.

Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa;
Ketentuan Penutup;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sekadau

Nomor
45 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Jenjang Nilai Pengadaan Barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sekadau

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2014

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2014/NO.45, LL KAB. SEKADAU: 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.92 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar