Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan: bahwa tugas pokok, fungsi dan uraian tugas merupakan pedoman satuan kerja perangkat daerah dalam melaksanakan peran dan kedudukan sebagai pembantu kepala daerah dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Seluma;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 16 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Kabupaten Seluma Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Lembaga Teknis Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Trrgas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seluma;
Dasar hukum Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2014 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang 8/1974
- Undang-Undang 3/2003
- Undang-Undang 32/2004
- Peraturan Pemerintah 38/2007
- Peraturan Pemerintah 41/2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri 57/2007
- Peraturan Daerah Seluma 16/2007
- dan Peraturan Menteri Dalam Negeri 40/2011.
Materi Pokok:
Satpol PP terdiri dari:
a. kepala satuan;
b. sekretariat;
c. bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. bidang penegakan perundang-undangan daerah;
e. bidang sumber daya aparatur;
f. bidang perlindungan masyarakat, dan
g. unit pelaksana satpol pp kecamatan h. kelompok jabatan fungsional.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.