Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Pasal 9 Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diatur penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
  2. kewajiban Pemerintah Kabupaten Seluma menjamin iklim inventasi yang kondusif, memberikan kepastian hukum, dan melindungi kepentingan umum, dan memelihara lingkungan hidup;
  3. perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam pengawasan, pengandalian, perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum;
  4. sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan perizinan sesuai dengan asas-asas umum pemerintah yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang di dalam pelenggaraan perizinan, maka diperlakukan pengaturan hukum yang mendukungnya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seluma

Nomor
18

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma

Ditetapkan Tanggal
05 Februari 2018

Diundangkan Tanggal
05 Februari 2018

Berlaku Tanggal
05 Februari 2018

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Seluma Tahun 2018 Nomor 18

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seluma Nomor 18 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar