Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 25 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur.
Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 25 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang No 60 Tahun 1958
- Undang-Undang No 8 Tahun 1974 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No 43 Tahun 1999
- Undang-Undang No 8 Tahun 1974
- Undang-Undang No 17 Tahun 2003
- Undang-Undang No 40 Tahun 2003
- Undang-Undang No 1 Tahun 2004
- Undang-Undang No 33 Tahun 2004
- Undang-Undang No 5 Tahun 2014
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PERDAKABSBT No 11 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur diubah sebagai berikut Ketentuan Bab III Uraian Tugas Bagian Kedua Asisten Tata Praja Paragraf Pertama Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah Subbagian Perangkat Daerah Pasal 7 ayat 3 (Tiga).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.