Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2018

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, maka berdasarkan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah dimaksud dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Undang-Undang No 60 Tahun 1958
  2. Undang-Undang No 8 Tahun 1974 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No 43 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 40 Tahun 2003
  4. Undang-Undang No 33 Tahun 2004
  5. Undang-Undang No 23 Tahun 2014 yang diubah terakhir dengan Undang-Undang No 23 Tahun 2014
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  11. PERMENPPPA No 6 Tahun 2015
  12. PERMENPPPA No 9 Tahun 2016
  13. PERDAKABSBT No 7 Tahun 2016 yang telah diubah dengan PERDAKABSBT No 11 Tahun 2017

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Ketentuan Bab III Uraian Tugas Bagian Kelima Seksi Administrasi Pemerintahan Desa Pasal 18 ayat 3 (Tiga).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
26 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 28 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2018

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2018

Berlaku Tanggal
31 Desember 2018

Sumber
BD. No. 2018/366, LL Kab SBT : 6 Hlm

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 28 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Download PDF (157.02 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar