Peraturan Bupati Serang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pola Pengelolaan Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang
ABSTRAK
Peraturan Bupati Serang Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mendukung peningkatan kinerja dan kelancaran penyelenggaraan tugas pemerintahan agar berdaya guna dan berhasil guna dalam pembangunan di daerah perlu didukung oleh operasional kendaraan dinas;
- bahwa kendaraan dinas merupakan bagian dari barang milik daerah dan dalam rangka tertib administrasi, efektif dan efisien serta akuntabel perlu diatur tersendiri pengelolaannya;
Dasar hukum Peraturan Bupati Serang Nomor 5 Tahun 2013 ini adalah:
- Undang-Undang No 8 Tahun 1974
- Undang-Undang No 23 Tahun 2000
- Undang-Undang No 32 Tahun 2004
- Undang-Undang No 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 15 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 5 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 3 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 4 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kab.Sereang No 18 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 19 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab.Serang No 20 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
- Peraturan Bupati Serang No 30 Tahun 2011.
1.Ketentuan Umum;
2.Maksud Dan Tujuan;
3.Ruang Lingkup;
4.Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.