Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seruyan yang telah diatur dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seruyan Nomor 46 Tahun 2017 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seruyan, masih terdapat permasalahan dalam pelaksanaannya sehingga perlu ditinjau kembali pengaturannya. pembiayaan untuk Perjalanan Dinas harus sesuai dengan kebutuhan nyata dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan negara/daerah, agar Perjalanan Dinas Dalam Negeri dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab
Dasar hukum Peraturan Bupati Seruyan Nomor 18 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 7 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 5 Tahun 2016
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III RUANG LINGKUP;
BAB IV PRINSIP PERJALANAN DINAS;
BAB V PERJALANAN DINAS JABATAN;
BAB VI TATA CARA PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS;
BAB VII KEWENANGAN PENETAPAN SURAT TUGAS DAN SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS;
BAB VIII PENGGOLONGAN;
BAB IX BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB X WAKTU PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS JABATAN;
BAB XI PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS PEMERIKSAAN;
BAB XII PERJALANAN DINAS TETAP;
BAB XIII PELAKSANAAN DAN PROSEDUR PEMBAYARAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB XIV PERTANGGUNGJAWABAN BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB XV STANDAR BIAYA PERJALANAN DINAS;
BAB XVI KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XVII PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.