Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK
Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2015 Nomor 9)sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Bupati Seruyan Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2017 Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dasar hukum Peraturan Bupati Seruyan Nomor 20 Tahun 2019 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
- Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07 /2018
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07 /2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018
- Peraturan Bupati Seruyan Nomor 19 Tahun 2019
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA ;
BAB III PENYALURAN DAN DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA ;
BAB V PELAPORAN DANA DESA ;
BAB VI SANKSI;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.