Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Nomor
9 Tahun 2014
Tahun
2014
Tentang
Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2014
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2014
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Daerah Kab Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.