Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 24 Tahun 2021

Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Perbup No. 19 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 24 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka optimalisasi PAD yang merupakan kebijakan otonomi daerah dan disentralisasi fiskal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, sebagaimana telah diubah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 maka perlu dilakukan intensifikasi PBB-P2

Dasar hukum Peraturan Bupati Sijunjung Nomor 24 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1956,
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010,
  7. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012

Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) pasal 19 Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB-P2 diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sijunjung

Nomor
24 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Perbup No. 19 Tahun 2014 Tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2021

Berlaku Tanggal
09 Juli 2021

Sumber
BD Kab. Sijunjung Tahun 2021 No. 24

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (81.26 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar