Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu menerapkan transaksi non tunai;
- bahwa agar pencegahan korupsi dapat berjalan dengan efektif dan efisien, seluruh praktek penyelenggaraan pemerintahan harus mengandung upaya pencegahan korupsi, termasuk dalam tata kelola keuangan daerah perlu menerapkan transaksi non tunai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penerapan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sikka Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Asas dan Tujuan;
Bab III Transaksi Non Tunai;
Bab IV Tata Cara Transaksi Non Tunai;
Bab V Sanksi;
Bab VI Pembinaan dan Pengawasan;
Bab VII Ketentuan Lain-Lain;
Bab VIII Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.