Peraturan Bupati Sintang Nomor 93 Tahun 2019 Tentang Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil untuk Kegiatan Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sintang Nomor 93 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, keterbukaan, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas Pemerintah Kabupaten Sintang dan pelayanan masyarakat, maka perlu ditetapkan Standar Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil Untuk Kegiatan Konsultansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2020;
- bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Sintang;
Dasar hukum Peraturan Bupati Sintang Nomor 93 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang No.27 Tahun 1959,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
- Peraturan Daerah Kab. Sintang Nomor 25 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab.Sintang Nomor 7 Tahun 2016
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum;
Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil;
Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.