Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Taman Kanak-kanak
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, selain unit pelaksana teknis daerah kabupaten/kota, terdapat unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan daerah kabupaten/kota berbentuk satuan pendidikan formal dan nonformal. Dalam rangka penyelenggaraan program pendidikan nonformal perlu dibentuk satuan pendidikan nonformal. Untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 52 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Taman Kanak-Kanak (TK), Uraian Tugas dan Fungsi Jabatan Fungsional TK, dan Tata Kerja. Pemerintah Kabupaten Sleman membentuk TK. TK merupakan Satuan Pendidikan Formal pada Dinas Pendidikan. TK terdiri dari TK Negeri 1 Sleman, TK Negeri 2 Sleman, TK Negeri 3 Sleman, dan TK Negeri Pembina Kecamatan Sleman.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.