Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum dan urusan pemerintahan bidang perumahan dan kawasan permukiman yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 61 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.

Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi);
Bidang Bina Marga (Seksi Perencanaan Teknis Jalan dan Jembatan, Seksi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Seksi Pemeliharaan Jalan dan Jembatan);
Bidang Cipta Karya (Seksi Perencanaan Teknis Cipta Karya, Seksi Bangunan Gedung, Seksi Prasarana dan Sarana Dasar Permukiman);
Bidang Sumber Daya Air (Seksi Perencanaan Teknis dan Pembinaan Sumber Daya Air, Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Air, Seksi Rehibilitasi dan Pengendalian Sumber Daya Air);
Bidang Perumahan (Seksi Perumahan Formal, Seksi Perumahan Swadaya);
Bidang Pendataan, Pembinaan dan Pengawasan Bangunan (Seksi Pendataan dan Kelayakan Bangunan, Seksi Pembinaan Jasa Konstruksi, Seksi Pengawasan Bangunan);
Unit Pelaksana Teknis, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas;
Kepala Dinas;
Sekretaris;
Satuan Organisasi, Kepegawaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
61 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.61

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 24.1 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan

Download PDF (275.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar