Peraturan Bupati Sleman Nomor 72 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 72 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 72 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta berdasarkan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 72 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.

Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi);
Bidang Pemberdayaan Perempuan (Seksi Kualitas Hidup Perempuan, Seksi Perlindungan Perempuan);
Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (Seksi Perlindungan Anak, Seksi Pemenuhan Hak Anak);
Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Seksi Pengendalian Penduduk, Advokasi, Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Seksi Pembinaan Keluarga Berencana);
Bidang Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga (Seksi Bina Ketahanan Keluarga, Seksi Pemberdayaan Keluarga Sejahtera dan Kemitraan);
Unit Pelaksana Teknis;
Kelompok Jabatan Fungsional,Tata Kerja Dinas;
Kepala Dinas, Sekretaris;
Satuan Organisasi, dan Kepegawaian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
72 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.72

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 53 Tahun 2011 tentang Uraian, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pemberdayaan Perempuan

Download PDF (138.99 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar