Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian, bidang pangan, dan bidang perikanan yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja perangkat daerah diatur dengan Peraturan Bupati
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 74 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016.
Pada Peraturan ini diatur tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat (Subbagian Umum dan Kepegawaian, Subbagian Keuangan, Subbagian Perencanaan dan Evaluasi);
Bidang Tanaman Pangan (Seksi Bina Usaha Tanaman Pangan, Seksi Bidan Produksi Tanaman Pangan, Seksi Bina Prasarana dan Sarana Tanaman Pangan);
Bidang Hortikultura dan Perkebunan (Seksi Bina Usaha Hortikultura dan Perkebunan, Seksi Bina Produksi Hortikultura dan Perkebunan, Seksi Bina Prasarana dan Sarana Hortikultura dan Perkebunan);
Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Seksi Bina Usaha Peternakan, Seksi Bina Produksi Peternakan, Seksi Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteriner);
Bidang Penyuluhan (Seksi Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Petani, Seksi Penyelenggaraan Penyuluhan);
Bidang Ketahanan Pangan (Seksi Ketersediaan Pangan, Seksi Distribusi Pangan, Seksi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan);
Bidang Perikanan (Seksi Usaha Perikanan, Seksi Produksi Perikanan, Seksi Pengembangan Perikanan);
Unit Pelaksana Teknis;
Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja Dinas;
Kepala Dinas;
Sekretaris;
Satuan Organisasi, serta Kepegawaian.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 29 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.