Peraturan Bupati Sleman Nomor 99 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 99 Tahun 2016 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 99 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka memberikan pelayanan Dewan Pengurus KORPRI, perlu dibentuk Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, serta untuk melaksanakan bahwa untuk melaksanakan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sleman, pembentukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja UPT pada dinas dan UPT pada badan diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 99 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 98 Tahun 2016.

Pada peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI. Diatur pula tentang Uraian Tugas dan Fungsi Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional, serta Tata Kerja Kepala UPT, Kepala Subbagian Tata Usaha, dan Kepala Satuan Organisasi. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis penunjang pelayanan Dewan Pengurus KORPRI. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI mempunyai fungsi dalam penyusunaan rencana kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI;
perumusan kebijakan teknis pelayanan Dewan Pengurus KORPRI;
fasilitasi kegiatan olah raga, seni, dan budaya anggota KORPRI;
fasilitasi kegiatan mental dan rohani anggota KORPRI;
fasilitasi pengelolaan dana sosial anggota KORPRI;
fasilitasi kegiatan usaha dan kesejahteraan anggota KORPRI;
pelaksanaan ketatausahaan;
evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan kerja, dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
99 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korpri

Ditetapkan Tanggal
02 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
02 Desember 2016

Berlaku Tanggal
02 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.99

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia

Download PDF (71.32 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar