Peraturan Bupati Sleman Nomor 108 Tahun 2016

Peraturan Bupati Sleman Nomor 108 Tahun 2016 Tentang Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 108 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka upaya perlindungan dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi persyaratan higiene sanitasi bagi masyarakat perlu pedoman higiene sanitasi pengelolaan pangan.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 108 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang 36 Tahun 2009,
  3. Undang-Undang 18 Tahun 2012,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 942/Menkes/SK/VII/2003, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003,
  5. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 492/Menkes/Per/VI/2010,
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/Menkes/Per/VI/2011,
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2014,
  8. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.0.23.04.12.2205,
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 1996,
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2004.

Peraturan ini memuat:
ketentuan Penyelenggaraan Pemberian SPP-IRT, Sertifikat Higiene Sanitasi, Plakat Higiene Sanitasi, dan Stiker Makanan Jajanan (aspek pertimbangan pemberian sertifikat, plakat, dan stiker;
sistem dan prosedur pemberian SPP-IRT (persyaratan administrasi, penyuluhan keamanan pangan, persyaratan teknis);
sistem dan prosedur pemberian sertifikat higiene sanitasi (permohonan, pelatihan higiene sanitasi pengelolaan makanan, persyaratan teknis);
plakat higiene sanitasi dan stiker makanan jajanan (persyaratan, stiker makanan jajanan);
masa berlaku (SPP-PIRT, sertifikat higiene sanitasi pengelolaan pangan, plakat higiene sanitasi pengelolaan pangan, stiker makanan jajanan);
prosedur permohonan SPP-IRT;
hak dan kewajiban orang atau badan yang telah memiliki sertifikat atau plakat;
sanksi administrasi (sanksi bagi yang telah memiliki sertifikat, plakat, dan stiker serta sanksi bagi penyelenggara yang tidak memiliki sertifikat);
serta pembinaan dan pengawasan terhadap usaha rumah makan/restoran dan sejenisnya, usaha jasa/catering, produksi pangan industri rumah tangga, kantin, depot air minum, sentra makanan jajanan, PKL pangan, dan pedagang asongan pangan dilakukan oleh Dinas Kesehatan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
108 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Higiene Sanitasi Pengelolaan Pangan

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2016

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2016

Berlaku Tanggal
05 Desember 2016

Sumber
BD.2016/NO.108

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Sleman Nomor 108 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.17 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar