Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan keterbukaan dan kebebasan memperoleh informasi harus diarahkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan, pelaksanaan pembangunan dan pengawasan publik, serta akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Sleman kepada publik.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 9 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010,
  5. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010,
  6. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1Tahun 2013.

Materi Pokok:
Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, maka diperlukannya peraturan Pengelolaan Informasi Publik agar setiap warga negara atau badan hukum Indonesia dapat mengakses informasi publik. Akses informasi publik dilakukan dengan cara melihat dan mengetahui informasi serta mendapatkan salinan informasi publik.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
9 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pedoman Pengelolaan Informasi Publik

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2017

Berlaku Tanggal
28 Februari 2017

Sumber
BD.2017/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (100.35 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar