Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2017

Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Berdasarkan pasal 165 ayat (8) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.

Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 11 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.

Materi Pokok:
Pengembalian Kelebihan Pembayaran ini karena jumlah pajak atau retribusi yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak atau retribusi terutang. Telah dilakukan pembayaran pajak atau retribusi yang tidak seharusnya terutang.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sleman

Nomor
11 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Ditetapkan Tanggal
27 Maret 2017

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2017

Berlaku Tanggal
27 Maret 2017

Sumber
BD.2017/NO.11

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Sleman Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  2. Peraturan Bupati Sleman Nomor 58 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  3. Peraturan Bupati Sleman Nomor 50 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Download PDF (2.01 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar