Peraturan Bupati Sleman Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Desa Atau Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf n Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016, Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri harus memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 16 Tahun 2016.
Materi Pokok:
Peraturan Izin bagi PNS yang mencalonkan diri sebagai Kepala Desa atau Perangkat Desa diberikan oleh Bupati ketika telah memenuhi persyaratan dan Prosedur Perizinan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 32 Tahun 2015 tentang Izin Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Mencalonkan Diri sebagai Kepala Desa
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.