Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme telah ditetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bersih Dari Korupsi Dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerabahwa pengendalian gratifikasi merupakan salah satu indikator penguatan pengawasan untuk menilai keberhasilan proses pembangunan zona integritas
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.3 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2014
Materi Pokok:
Pengendalian Gratifikasi, Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi, Pengawasan, Perlindungan dan Penghargaan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 11.2 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Mencabut :
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.