Peraturan Bupati Sleman Nomor 10.1 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Kabupaten Sleman
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sleman Nomor 10.1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin tercapainya akses dan mutu pelayanan kesehatan sesuai sasaran dan prioritas pembangunan daerah bidang kesehatan, diperlukan pedoman Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman
Dasar hukum Peraturan Bupati Sleman Nomor 10.1 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016,
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 11 Tahun 2016,
- Peraturan Bupati Sleman Nomor 56 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Sleman Nomor 60 Tahun 2016
Materi Pokok:
SPM Bidang Kesehatan merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah dalam penyediaan pelayanan kesehatan dasar yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM Bidang Kesehatan meliputi:
a. SPM Wajib, dan
b. SPM Pengembangan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.